Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 sesuai Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Jadwal cuti bersama dapat berubah sewaktu-waktu dari Pemerintah, sesuai situasi dan kondisi terkini terkait pandemi.